Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak agar hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua jenjang dapat terpenuhi secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak mereka, termasuk dalam bidang pendidikan.
Kesenjangan Guru Pembimbing Khusus
Data dari Komisi Nasional Disabilitas menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus (GPK) di sekolah inklusi. Dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki GPK. Ketiadaan GPK ini berpotensi meningkatkan kerentanan anak disabilitas terhadap kekerasan, pengabaian, hingga masalah keselamatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Lestari Moerdijat menekankan pentingnya tindak lanjut segera dari pihak terkait. Ia berharap kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar mewujudkan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Perencanaan Matang untuk Sekolah Inklusi
Lestari Moerdijat, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh. Perencanaan ini tidak hanya mencakup kesiapan fisik bangunan dan sarana sekolah, tetapi juga kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten.
“Perencanaan tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan fisik bangunan dan sarana sekolah. Lebih dari itu, kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi juga penting,” ujar Rerie, sapaan akrabnya, dalam sebuah keterangan pada Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa anak berkebutuhan khusus yang tidak didampingi GPK dalam proses pendidikan sangat rentan menghadapi risiko kekerasan hingga terancam keselamatannya. Oleh karena itu, Rerie mendorong agar sekolah-sekolah inklusi yang telah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.






