Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif dalam menghadapi lanskap ancaman siber yang terus berkembang pesat.
Pengawasan Proaktif dan Berbasis Risiko
Menurut Hanif, ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibandingkan adaptasi rata-rata institusi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pengawasan harus bersifat proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi dengan uji ketahanan siber (stress test). “Bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” tegas Hanif kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa UU PDP sejatinya telah memberikan payung hukum yang memadai. Namun, implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. “Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data
Hanif memaparkan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah. Sementara itu, regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif.
Di sisi lain, negara memegang tanggung jawab untuk memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar dan tidak terjadi saling lempar kewenangan antar-lembaga.
Sinkronisasi Regulasi dan Sanksi Tegas
Hanif menyoroti perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Hal ini penting mengingat perlindungan data nasabah merupakan bagian integral dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari sisi penegakan hukum, ia menuntut agar sanksi yang diberikan bersifat nyata dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. “Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.





