Berita

Waka Komisi X DPR Desak Audit Pendidikan Dokter Pasca Kasus Bullying PPDS Unsri

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak dilakukannya audit terhadap pendidikan dokter menyusul mencuatnya kasus perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial OA oleh seniornya.

Soroti Perundungan di Dunia Pendidikan

Lalu Hadrian menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya kembali kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia akademik dan profesi kesehatan.

“Saya tentu menyayangkan tindakan perundungan ini. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika dan membahayakan mutu pendidikan serta masa depan profesi kesehatan kita,” ujar Lalu kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).

Dorong Audit dan Sanksi Tegas

Menyikapi hal tersebut, Komisi X DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap budaya pendidikan kedokteran di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga meminta kedua kementerian tersebut untuk mengambil langkah penindakan yang tegas terhadap kasus yang terjadi di Unsri.

“Kami tentu akan mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran,” tegas Lalu.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian juga menekankan pentingnya peran aktif Badan Anti-Perundungan dalam menangani kasus serupa secara cepat dan efektif. Ia berharap badan tersebut dapat terhubung langsung dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) di tingkat rektorat.

“Selain audit menyeluruh dan pemberian sanksi, Badan Anti-Perundungan harus aktif, terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, agar melakukan penanganan yang cepat,” tuturnya.

Advertisement

Perkuat Pengawasan Internal dan Kurikulum Etika

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal di tingkat fakultas, khususnya melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Pihak fakultas juga harus memperkuat pengawasan keuangan melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, juga memperkuat kurikulum etika profesional guna mencegah terulangnya kejadian ini,” jelasnya.

Tindakan Tegas Unsri dan Kemenkes

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Pelaku telah menerima Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan jadwal wisuda.

“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu (14/1/2025).

Selain sanksi administratif, Kemenkes juga telah menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” tambah Nurly.

Advertisement