Berita

Ammar Zoni Bersikeras Ditendang dan Dimintai Uang, Hakim Ingatkan Fakta Persidangan

Advertisement

Ammar Zoni membantah keras kesaksian yang diberikan oleh AKP Yossy Januar dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026). Terdakwa kasus peredaran narkotika ini bersikeras bahwa dirinya ditendang dan dimintai uang sebesar Rp 300 juta saat proses penyidikan.

Ammar Zoni Merasa Difitnah Saksi

Dalam kesaksiannya, AKP Yossy Januar, selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, menegaskan bahwa Ammar Zoni bertindak sebagai bandar narkoba ketika ditahan di lapas. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Ammar Zoni yang merasa kesaksian tersebut terlalu membangun opini.

“Yang Mulia, maksudnya dia terlalu membangun opini Yang Mulia. Maksudnya dia mentang-mentang di sini semuanya,” ujar Ammar Zoni kepada hakim. Ia juga sempat menyinggung keyakinan agama saksi, “Saya ingatkan sekali lagi ini Pak, Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim.”

Hakim kemudian mengklarifikasi apakah Ammar Zoni mengakui dirinya bukan bandar. “Jadi gimana saksi?” tanya hakim. “Saya tetap pada pernyataan saya,” jawab Yossy. “Ya jelas, Yang Mulia,” jawab Ammar.

Tudingan Uang dan Tendangan

Ammar Zoni secara spesifik menuding AKP Yossy Januar meminta uang Rp 300 juta dan pernah menendangnya. “Dia meminta Rp 300 juta di depan semuanya, kita semua menjadi saksi, Yang Mulia,” kata Ammar Zoni. Ia juga mengingatkan saksi tentang percakapan sebelumnya, “Bapak lupa kan, Bapak masih ingat kan, Rp 300 juta Bapak bilang. Yang Bapak bilang, Bapak bilang tetap dinaikin tapi kamu diasesmen. Bapak lupa?”

Namun, Yossy Januar dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah berucap itu,” bantah Yossy.

Advertisement

Ammar Zoni Bawa-bawa Akhirat

Dalam perdebatan yang memanas, Ammar Zoni bahkan membawa-bawa urusan akhirat dan nasibnya. “Tapi ingat Pak, di dalam satu ayat ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu,” ujar Ammar. “Di akhirat nanti kita akan ini, masalahnya ini nasib saya, Yang Mulia. Tapi dia bisanya ngomong kayak gitu, bawa-bawa anak saya lagi,” tambahnya.

Hakim kemudian turun tangan untuk melerai perdebatan tersebut. Hakim mengingatkan Ammar Zoni bahwa majelis hakim hanya akan melihat fakta persidangan, bukan opini publik.

“Sebentar ya, Saudara Terdakwa ya. Yang harus Terdakwa pahami, kami majelis hakim tidak mendengar opini publik, kami melihat fakta persidangan. Kalau kami harus berpihak Saudara, ya kami berpihak ke Saudara. Kebenaran yang kami cari di sini,” ujar hakim.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Perbuatan ini diduga dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Advertisement