Berita

Waka Komisi IX DPR: Negara Mampu Gratiskan BPJS Kesehatan Seluruh Warga

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meyakini bahwa negara memiliki kapasitas untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mendorong pemerintah untuk mengeksplorasi skenario pembiayaan di luar kerangka yang berlaku saat ini.

Pernyataan ini disampaikan Charles dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Charles memaparkan hasil perhitungannya yang mengindikasikan kesanggupan negara dalam membiayai iuran kepesertaan bagi seluruh warga.

Hitungan Skema Pembiayaan BPJS Gratis

Charles menguraikan bahwa dari total 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, dan 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, masih terdapat sekitar 216,5 juta warga yang memerlukan perlindungan jaminan kesehatan dari negara melalui BPJS Kesehatan.

“Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp 42.000 (besaran iuran BPJS Kesehatan) berarti Rp 9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 (bulan) berarti Rp 108,8 triliun per tahun,” papar Charles.

Menurutnya, dengan anggaran Rp 108,8 triliun per tahun, Indonesia dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen dan keaktifan peserta juga 100 persen. “Mampu nggak? Mampu! Kemarin Pak Menkeu sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya,” tegas politikus PDI Perjuangan ini, merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan.

Kemauan Politik dan Optimasi Anggaran

Charles menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kemauan politik (political will) dan keputusan politik dari negara. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhasil dijalankan pemerintah ketika ada political will.

Advertisement

Ia juga menyoroti potensi sisa anggaran program MBG yang dapat dioptimalkan untuk menggratiskan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan perhitungannya, serapan anggaran MBG tahun 2025 dilaporkan sebesar 81,6% dari total Rp 71 triliun.

“Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun,” jelas Charles. “Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Hak Konstitusional atas Pelayanan Kesehatan

Charles mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Hal ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk membiayai jaminan kesehatan warganya.

“Kalau saya mengartikan ini dengan bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat. Tertunda (berobat). Berhari-hari sehingga kondisinya memburuk, bahkan mungkin kalo ditunda lagi, mohon maaf bisa meninggal dunia,” ujarnya, menekankan pentingnya akses kesehatan tanpa hambatan finansial.

Advertisement