Berita

Wajib Isi Aplikasi ‘All Indonesia’ Saat Kembali ke Tanah Air Pasca Libur Akhir Tahun

Advertisement

Puncak arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diprediksi berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026, hingga Senin, 5 Januari 2026. Bagi penumpang yang tiba dari luar negeri, kewajiban mengisi aplikasi All Indonesia menjadi krusial. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh proses deklarasi penumpang internasional, mulai dari imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, ke dalam satu formulir digital.

Kemudahan Akses dan Pengisian Aplikasi

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan pentingnya pengisian aplikasi ini dilakukan lebih awal. “Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelasnya, mengutip situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).

Langkah pengisian data dimulai dengan mengakses aplikasi, memilih layanan, dan menentukan status kewarganegaraan (WNI atau pengunjung asing) untuk memulai layanan Kartu Kedatangan. Selanjutnya, penumpang diminta memasukkan data pribadi sesuai paspor, detail perjalanan seperti penerbangan dan alamat tujuan di Indonesia, serta menjawab formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan 21 hari terakhir.

Deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan, juga perlu diisi jika ada. Selain itu, penumpang wajib melaporkan data jumlah bagasi serta barang-barang yang memerlukan pelaporan khusus, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Kode QR Tunggal sebagai Bukti Sah

Setelah semua data terisi lengkap dan benar, sistem aplikasi All Indonesia akan menghasilkan kode QR khusus. Kode QR tunggal ini berfungsi sebagai bukti sah deklarasi gabungan dan akan ditunjukkan serta dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai setibanya di bandara, menggantikan formulir fisik yang terpisah.

Advertisement

Penyederhanaan Prosedur Kedatangan Internasional

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa aplikasi All Indonesia, yang mulai berlaku sejak Rabu, 1 Oktober 2025, bertujuan menyederhanakan prosedur kedatangan internasional demi meningkatkan kenyamanan penumpang.

“Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Pengalaman pertama yang dirasakan oleh masyarakat internasional tentunya akan membentuk citra Indonesia di mata dunia. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,” ujar Menteri Agus dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, agusandrianto.id, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Menteri Agus menambahkan bahwa kemajuan sistem pengelolaan data merupakan cerminan bangsa yang besar dan percaya diri. Penyederhanaan prosedur kedatangan internasional diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan ekonomi nasional. “Ini adalah cermin sebuah bangsa yang besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang siap bersaing di panggung global, yang bermuara kepada akselerasi roda perekonomian nasional. All Indonesia adalah jawaban daripada tantangan dan tujuannya adalah satu, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan bahwa All Indonesia merupakan satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia. Aplikasi ini mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform, yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store.

Advertisement