Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Hellyana tidak mencantumkan atau menggunakan ijazah Strata 1 (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
KPU: Dokumen Pencalonan Tidak Cantumkan Gelar S-1
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam dokumen pencalonan Hellyana sebagai calon wakil gubernur, tidak ada pencantuman gelar akademik S-1. “Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Senada dengan itu, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen ijazah para calon gubernur dan wakil gubernur.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” kata Hartati saat dihubungi terpisah.
Hartati juga menyertakan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) tersebut, nama Hellyana tidak disertai pencantuman gelar akademik.
“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tegasnya.
Proses Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Penetapan Hellyana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ungkap Herdika seusai membuat laporan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Bukti lain yang diserahkan adalah tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikristek yang menunjukkan Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” jelas Herdika.
“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” tambahnya, menyoroti adanya kejanggalan dalam rentang waktu penerbitan ijazah dan masa perkuliahan.






