Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramainya draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut menangani masalah terorisme. Dave mengingatkan bahwa keterlibatan TNI haruslah menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum.
Draf Perpres Masih Perlu Pembahasan Mendalam
Dave menjelaskan bahwa surat presiden yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI. “Pertama-tama perlu diteguhkan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR,” ujar Dave, Jumat (9/1/2026).
Oleh karena itu, Komisi I DPR belum dapat memberikan sikap resmi. Dave menekankan bahwa regulasi yang berkaitan dengan TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan proporsional. “Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” kata legislator Golkar ini.
Prinsip Penguatan Keamanan Nasional
Dave menegaskan prinsip Komisi I DPR, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. “Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” sambungnya.
Meskipun demikian, Dave mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Ia berharap keterlibatan TNI dapat ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum. “Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave.
Tujuannya adalah agar sistem keamanan nasional dapat berjalan dengan baik tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan. “Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ungkap Dave.
Tanggapan Mensesneg
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap perpres yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Prasetyo menegaskan aturan tersebut masih bersifat draf. “Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pras meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi. “Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya, misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana ‘, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” katanya.






