Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak kecil menggemparkan media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat berkali-kali menendang wajah bocah hingga menangis histeris. Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku Ayah Kandung Korban
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang diidentifikasi berinisial AJG (31), kurang dari 24 jam setelah video tersebut viral. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1) dini hari. Korban, yang berinisial S (6), diamankan bersama pelaku dan adiknya yang berusia 2 tahun.
“Pelaku adalah ayah kandung korban,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026).
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai video viral kekerasan terhadap anak. “Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Kekerasan tersebut terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam. Tim Opsnal Polres Siak segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke rumah seorang rekan pelaku. “Pelaku inisial AJG kami amankan pada Selasa (20/1) pukul 01.05 WIB bersama dua anaknya di Kecamatan Koto Gasib,” imbuh AKBP Sepuh.
Selanjutnya, pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua anak tersebut mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Pelaku AJG telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara menanti pelaku atas kekerasan yang dilakukannya.






