Berita

UU KPK Versi Lama Diusulkan Kembali, Ini Respons Pimpinan Hingga Eks Penyidik

Advertisement

Usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama mengemuka, memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan lembaga antirasuah, mantan Ketua KPK Abraham Samad, hingga eks penyidik KPK. Wacana ini pertama kali diutarakan oleh Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Abraham Samad Usulkan Peta Jalan Pemberantasan Korupsi

Abraham Samad mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, ia diminta pandangannya mengenai cara meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Samad menyarankan pembuatan peta jalan pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyentuh akar permasalahan.

“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ujar Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 menjadi salah satu faktor utama melemahnya performa KPK saat ini. Revisi tersebut dianggap memangkas kewenangan dan menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif.

“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” kata Samad.

Ia juga mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dinilai tidak mengindahkan masukan masyarakat. “Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi rekrutmennya memang bermasalah,” sambungnya.

Jokowi Sepakat Revisi UU KPK

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sepakat jika ada rencana revisi kembali terhadap UU KPK. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Meskipun revisi UU KPK terjadi pada masa jabatannya, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.

Pimpinan KPK: UU Bukan ‘Barang Pinjaman’

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan agar UU KPK kembali ke versi lama. Ia berpendapat bahwa undang-undang bukanlah barang yang bisa dikembalikan setelah selesai digunakan.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Advertisement

Tanak menjelaskan bahwa KPK saat ini bekerja berdasarkan undang-undang lama maupun yang baru, serta fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menambahkan bahwa dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” sambungnya.

Eks Penyidik KPK Dukung Pengembalian UU Versi Lama

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung usulan pengembalian UU KPK ke versi lama demi mengembalikan marwah lembaga tersebut.

“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Yudi menilai revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah. Ia berharap pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal dengan diterapkannya kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kelemahan KPK saat ini sangat jelas akibat revisi UU KPK yang sebelumnya ditolak oleh masyarakat dan mahasiswa.

Yudi berharap isu penerapan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terus digaungkan. Ia menganggap usulan Jokowi tersebut sebagai tanggung jawab moral, mengingat revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya.

“Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.

“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” tambahnya.

Advertisement