Berita

Urus Paspor Hilang atau Rusak: Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Dibayar

Advertisement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah merilis informasi terbaru mengenai prosedur pengurusan paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan akan dikenakan biaya beban tambahan.

Rincian Biaya Pengurusan Paspor Hilang/Rusak

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, rincian biaya beban yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru, yang rinciannya adalah:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

Syarat Dokumen untuk Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Bagi Anda yang perlu mengurus paspor hilang atau rusak, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Advertisement

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)

Prosedur Pengurusan Paspor Hilang/Rusak

Proses pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut. Anda tidak perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Proses ini akan melibatkan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di M-Paspor

Umumnya, pembuatan paspor memerlukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang memungkinkan pembuatan paspor tanpa melalui aplikasi tersebut, sebagaimana diuraikan oleh Ditjen Imigrasi:

  1. Layanan Ramah HAM (Prioritas)
    Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemohon paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Kuota layanan prioritas bersifat menyesuaikan kebijakan masing-masing kantor imigrasi. Kategori pemohon yang termasuk dalam layanan prioritas meliputi:
    • Balita (usia lima tahun ke bawah)
    • Lansia (usia 60 tahun ke atas)
    • Penyandang disabilitas
    • Ibu hamil
  2. Layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    Pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Dokumen yang perlu disiapkan sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk surat keterangan hilang dari kepolisian untuk paspor yang hilang, KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, dan paspor lama untuk paspor rusak atau perubahan data.
  3. Layanan Eazy Passport
    Ditjen Imigrasi menyediakan layanan jemput bola melalui Eazy Passport untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini memerlukan minimal 30 hingga 50 orang yang ingin membuat paspor. Setelah jumlah tersebut terpenuhi, Anda dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.
Advertisement