Upaya pencurian material rel kereta api sepanjang 3 meter di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1/2026) sore, dilaporkan gagal. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Kronologi Penemuan
Peristiwa percobaan pencurian ini pertama kali diketahui oleh seorang masinis yang sedang bertugas pada pukul 16.10 WIB. Saat melintas di petak jalan Jatinegara-Cipinang, tepatnya di Km 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan di Stasiun Jatinegara. Setibanya di lokasi, petugas menemukan batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter tergeletak di sekitar jalur. Diduga, para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Tindakan dan Penegasan KAI
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa material rel yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. Ia memastikan bahwa kondisi jalur tetap aman dan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.
“KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Franoto.
Franoto menekankan bahwa pencurian atau perusakan prasarana kereta api adalah tindakan yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun.
“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” jelas Franoto.
Imbauan kepada Masyarakat
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diharapkan segera melapor kepada petugas KAI atau aparat berwenang.





