Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi memberhentikan Amal Said, seorang dosen yang bertugas di kampus tersebut, menyusul insiden dugaan meludahi seorang kasir di sebuah swalayan di Makassar. Pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban atas tindakan tidak etis tersebut.
Langkah Tegas UIM Terhadap Pelanggaran Etik
Rektor UIM, Muammar Bakry, menyatakan dalam konferensi pers pada Senin (29/12/2025) bahwa keputusan pemberhentian telah diambil. “Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar Bakry di kampus UIM.
Pihak UIM mengonfirmasi bahwa oknum dosen tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang diperbantukan di UIM Al Gazali. Universitas menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” tegas Muammar Bakry.
Proses Pemeriksaan dan Keputusan Komisi Disiplin
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AS terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” jelas Muammar Bakry.
Lebih lanjut, Muammar Bakry menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan pelecehan yang terjadi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kampus berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika, khususnya bagi oknum dosen yang bersangkutan.






