Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Di Kota Depok, besaran kenaikan UMK mencapai 6,29 persen, sehingga totalnya menjadi Rp 5.522.662.
Rekomendasi Wali Kota Menjadi Dasar Kenaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK ini sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6,29 persen. “Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alfa 0,75, yang setara dengan 6,29 persen,” ujar Sidik seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (30/12/2025).
Sidik berharap agar seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan kenaikan UMK yang baru. Ia meyakini hal ini akan menambah semangat para pekerja untuk meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan. “Semoga kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tutupnya.
Penetapan UMK Berdasarkan Keputusan Gubernur
Penetapan UMK tahun 2026 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Ketetapan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.
Rincian UMK di Jawa Barat Tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241






