Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan intensif kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Turki. Ketujuh korban, seluruhnya perempuan, belum sempat bekerja dan tidak menerima upah setelah direkrut melalui jalur ilegal.
Kekerasan dan Pelecehan di Turki
Salah satu korban, N (42) asal Jawa Barat, hanya berada selama tiga minggu di Turki. Keberangkatannya dilandasi keinginan membiayai pendidikan anaknya yang akan segera lulus sebagai perawat. Namun, N justru terjebak dalam perusahaan penyalur ilegal dan mengalami trauma akibat kekerasan fisik serta pelecehan seksual yang dialaminya.
Setibanya di Indonesia, ketujuh korban langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus untuk mendapatkan penanganan awal yang aman dan bermartabat.
Asesmen Terpadu dan Pendampingan Psikologis
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, menyatakan bahwa Kementerian Sosial bersama Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri segera melakukan asesmen terpadu. Tujuannya adalah untuk mendalami indikasi tindak pidana sekaligus memastikan perlindungan hak-hak korban.
“Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Setibanya di tanah air, para korban langsung kami tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan perlindungan awal, kemudian dilakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Selain asesmen sosial dan hukum, para korban juga mendapatkan konseling intensif dari psikolog Kementerian Sosial. Berdasarkan hasil tes psikologi, N teridentifikasi mengalami depresi ringan yang ditandai dengan kecenderungan mudah menangis serta kebiasaan mengkritik diri sendiri secara berlebihan.
Rencana Pendampingan Lanjutan
Rachmat menjelaskan bahwa hasil asesmen menjadi dasar penyusunan rencana pendampingan lanjutan. “Pekerja sosial kami merekomendasikan penguatan motivasi dengan menggali keterampilan yang telah dimiliki korban agar dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Korban juga diarahkan mengikuti edukasi manajemen kewirausahaan serta konseling lanjutan secara berkala,” jelasnya.
Kemensos memastikan para korban mendapatkan rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga penyusunan rencana fungsi sosial yang berkelanjutan. Kemensos berkoordinasi dengan IOM Indonesia terkait rencana pemulangan ketujuh korban ke daerah asal, serta menggandeng Sentra dan Sentra Terpadu untuk asesmen lanjutan.
Pesan untuk Masyarakat
N mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangannya. Ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur jalur cepat.
“Tolong jangan tergiur jalur cepat. Pastikan agen penyalur resmi dan legal. Saya tidak ingin ada ibu lain yang mengalami apa yang kami alami,” tutupnya.






