Berita

Truk Trailer Pecah Ban di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan 76 Meter Copot

Advertisement

Sebuah truk trailer mengalami kecelakaan di ruas Tol Wiyoto Wiyono KM 08+800, tepatnya di kawasan Pulo Mas arah Cawang, pada Rabu (31/12/2025) pagi. Insiden ini menyebabkan pembatas jalan sepanjang 76 meter copot dan menimbulkan kemacetan parah.

Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan yang terlibat telah berhasil dievakuasi, namun proses pencairan lalu lintas masih berlangsung hingga 500 meter ke belakang.

“Kendaraan sudah dievakuasi. Saat ini proses pencairan lalu lintas 500 meter ke belakang,” ujar Kompol Dhanar dalam keterangannya.

Kecelakaan bermula ketika truk trailer bernomor polisi B-9973-BEK melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan oleh Johana tersebut mengalami pecah ban pada bagian kanan depan.

“Truk mengalami pecah ban sebelah kanan, sehingga menabrak pembatas tol di lajur 1. Posisi akhir kepala menabrak pembatas tol,” jelas Kompol Dhanar.

Ia menambahkan bahwa pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan setelah ban pecah, terutama dengan kondisi lajur yang basah, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Advertisement

“Hasil analisis, karena ban pecah depan sebelah kanan dan lajur basah driver tidak bisa bisa mengendalikan kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Menyikapi insiden ini, Kompol Dhanar mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan berat untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jam operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kepatuhan ini penting demi kelancaran arus lalu lintas.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai masih adanya sejumlah pengendara yang mengabaikan kebijakan tersebut.

“Kami akan koordinasikan ke dinas terkait (perhubungan) apakah pemilik/perusahaan penyedia jasa angkut barang dapat diberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh terhadap SKB,” pungkasnya.

Advertisement