JAKARTA – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal Berlapis KUHP Baru
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yakni VV (33), RC (43), dan AA (31), dijerat dengan pasal berlapis.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHPidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kemudian Pasal 477 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUHPidana, tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” lanjutnya.
Penangkapan di Berbagai Lokasi
Kombes Iman membeberkan kronologi penangkapan para pelaku yang dilakukan di lokasi berbeda. Pelaku VV ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, pelaku RC diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1) dini hari, dan tersangka AA ditangkap di Jakarta Barat.
“Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat,” jelas Iman.
Satu DPO Masih Diburu
Selain ketiga pelaku yang telah diamankan, Iman menyatakan bahwa masih ada satu pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.
“Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Dua pelaku beraksi dengan membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.
Aksi tersebut dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar. Saat warga berupaya menggagalkan pencurian dan menarik motor yang hendak dibawa kabur, salah satu pelaku sempat terjatuh. Situasi menjadi mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek setempat segera dikerahkan untuk memburu para pelaku. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.






