Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat, dan sempat menembak warga, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Ketiga tersangka, yang salah satunya ditembak di kaki, kini tertunduk lesu di hadapan petugas.
Aksi Nekat di Palmerah
Peristiwa pencurian motor ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku berinisial VV (33) dan RC (43) membobol sebuah motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang segera berusaha menggagalkan pencurian.
Saat warga mencoba menarik motor yang hendak dibawa kabur, salah satu pelaku terjatuh. Situasi semakin mencekam ketika pelaku lain mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menangkap mereka. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, menjelaskan kronologi kejadian.
Pengejaran dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan dan pelacakan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.
Pelaku Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Sementara itu, pelaku Robi Candra (RC) berhasil diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026, dini hari. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus ini, meskipun detail keterlibatannya masih didalami.
Tampang Pelaku dan Motif Ekonomi
Pada Senin, 12 Januari 2026, ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak dua tersangka berjalan pincang dengan kaki yang dibalut perban, menunjukkan dampak dari tindakan tegas polisi. Mereka mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dengan wajah lesu dan tangan terikat cable ties merah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan motif di balik aksi nekat para pelaku. “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Iman menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jumlah utang yang dimiliki para pelaku, termasuk kemungkinan sumber utang dari pinjaman online. “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor dengan senjata api di Palmerah ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.
“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” ucap Kombes Iman.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal lain. “Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” imbuhnya.






