TANGERANG, BANTEN – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial FK (38) dilaporkan telah membunuh ayah kandungnya sendiri, LHN (75). Motif di balik aksi keji ini diduga kuat dipicu oleh perselisihan mengenai pemberian uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) milik pelaku.
Kronologi Penemuan Jenazah
Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penemuan jenazah korban berawal dari laporan pihak keluarga. Adik kandung korban, yang merupakan pelapor, menerima informasi dari anaknya mengenai kondisi korban. Pelapor kemudian segera mendatangi rumah korban dan mendapati ayahnya telah meninggal dunia.
“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya pada Minggu, 18 Januari 2026.
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sepatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ayahnya dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan balok. Korban yang terjatuh kemudian kembali dipukul berulang kali pada bagian wajah menggunakan hebel, menyebabkan pendarahan hebat serta luka retak pada kepala yang berujung pada kematian.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kombes Budi.
Dugaan motif utama perbuatan ini adalah masalah ekonomi. Tersangka FK diketahui membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkotnya. Selain itu, terungkap bahwa korban LHN sebelumnya pernah menjanjikan akan memberikan sebagian uang hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum kunjung dipenuhi.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya melalui Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk menangani perkara ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara telah dilaksanakan sebelum penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” tegas Kombes Budi.
Atas perbuatannya, tersangka FK disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah penjara selama 15 tahun.






