Berita

Total 1.948 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Pembinaan Khusus

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan total 1.948 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan kategori high risk.

Pemindahan Terakhir 61 Napi High Risk

Pemindahan terakhir yang dilakukan pada Minggu (1/2/2026) melibatkan 61 napi berisiko tinggi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para napi tersebut kini ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, dalam keterangan pada Senin (2/2/2026).

Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta, sementara napi dari Jawa Timur berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Kelas 1 Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Rincian 61 napi tersebut adalah:

  • Jawa Tengah – Rutan Surakarta: 15 napi
  • Jawa Timur – Lapas Pamekasan: 22 napi
  • Jawa Timur – Lapas Kelas 1 Surabaya: 14 napi
  • Jawa Timur – Lapas Pemuda Madiun: 10 napi

Total keseluruhan adalah 61 napi.

Nusakambangan sebagai Tempat Rehabilitatif

Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menekankan bahwa lapas atau rutan berfungsi sebagai tempat pembinaan yang humanis.

Advertisement

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif. Namun juga sebagai langkah rehabilitatif,” tegas Mashudi. Ia menambahkan, “Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri.”

Assessment Berkala untuk Penempatan Napi

Napi yang berada di Pulau Nusakambangan akan menjalani assessment setiap enam bulan. Tujuan assessment ini adalah untuk menentukan tingkat penempatan napi. Jika hasil assessment menunjukkan potensi napi untuk mengulangi kejahatan berkurang, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan yang lebih rendah, misalnya dari Super Maximum Security ke Maximum Security.

Sebaliknya, jika tidak ada perubahan signifikan, napi akan tetap berada di Lapas Super Maximum Security. “61 warga binaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan,” jelas Mashudi.

Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari berbagai direktorat di Ditjenpas, termasuk Direktorat Pengaman Intelejen dan Direktorat Kepatuhan Internal, serta petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengawalan juga diperkuat oleh Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.

Advertisement