Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten. Satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula ketika petugas gabungan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan Masjid Agung Pandeglang pada Senin (2/2/2026). Petugas mengamati dua pengendara sepeda motor yang menunjukkan perilaku mencurigakan dan tidak mengenakan helm.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono, menjelaskan bahwa salah satu pengendara sepeda motor jenis Suzuki Satria FU berwarna biru langsung berbelok arah saat melihat kehadiran petugas. “Pada saat itu terlihat pengendara sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru yang tidak menggunakan helm, kemudian ketika melihat petugas di lapangan langsung berbelok arah, kemungkinan takut karena tidak lengkap berkendara,” ujar Ipda Hartono.
Melihat gelagat tersebut, petugas segera mendekati kedua pengendara. Namun, bukannya berhenti, keduanya justru berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, melibatkan warga, personel TNI, dan kepolisian.
Penemuan Obat Terlarang
Berkat bantuan warga, satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas. “Mereka berlari sehingga menimbulkan kecurigaan, kita kejar, satu orang dibantu warga berhasil diamankan,” jelas Ipda Hartono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang tertangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 152 butir obat Hexymer dan 211 butir obat Tramadol. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang berinisial J.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Markas Polres (Mapolres) Pandeglang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Setelah kita cek ada Hexymer 152 butir dan Tramadol 211 butir,” pungkas Ipda Hartono.






