Berita

TNI Jelaskan Pembubaran Aksi Lhokseumawe: Persuasif, Sesuai Hukum, dan Ada Senjata Api

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan penjelasan mengenai pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, yang videonya beredar di media sosial. Menurut Freddy, tindakan tersebut telah mengedepankan langkah persuasif dan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kronologi Pembubaran Massa

Freddy menjelaskan bahwa aksi massa tersebut dimulai pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan demonstrasi. Sebagian dari massa tersebut terlihat mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta meneriakkan yel-yel.

Menurut Freddy, tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi.

Awalnya, aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Akhirnya, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.

Penemuan Senjata Api dan Klarifikasi

Dalam proses pembubaran, terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam jenis rencong. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

Koordinator aksi demonstrasi kemudian menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat untuk berdamai dengan aparat. Freddy menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. “TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).

Hal ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Imbauan TNI

TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

Freddy menambahkan bahwa TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis. Tujuannya adalah untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana. “TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Advertisement