Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak TNI kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hakim Tegur Prajurit TNI
Majelis hakim menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan, yang juga merupakan akses bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Awalnya, hanya satu prajurit yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors dan dilanjutkan.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem untuk menegur para prajurit tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim. Hakim meminta mereka untuk menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi pandangan pengunjung sidang lainnya dan kamera. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Setelah ditegur, ketiga prajurit TNI tersebut berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
Penjelasan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan klarifikasi mengenai kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Jaksa Roy Riadi menyatakan bahwa prajurit TNI tersebut bertugas untuk menjaga keamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Ia menambahkan bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI, sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ucap Roy. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.
Penjelasan TNI
Menanggapi pertanyaan hakim, TNI juga memberikan penjelasan resmi. Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi mengonfirmasi bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait langsung dengan perkara yang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan bahwa kehadiran mereka sesuai dengan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Pasal 4 huruf b Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa dapat dilakukan oleh TNI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Brigjen Aulia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan TNI menghormati independensi peradilan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” imbuhnya.






