Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka. Ketiga TKA yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.
Tiga TKA China Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Awalnya, empat TKA asal China diamankan ke Markas Polda Sultra terkait insiden tersebut. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, hanya tiga orang yang terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Iya tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sultra AKBP Seni Pabesak, Jumat (30/1/2026).
AKBP Seni menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif antara Polda Sultra dan Polres Kolaka. Keputusan untuk menahan para tersangka di Mapolda Sultra diambil mempertimbangkan situasi yang dinilai tidak kondusif di lokasi kejadian.
Koordinasi dengan Kedutaan Besar China
Lebih lanjut, AKBP Seni menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia terkait proses hukum yang sedang berjalan. Surat resmi telah dikirimkan kepada pihak kedutaan untuk memberitahukan mengenai penanganan TKA yang diamankan.
“Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” imbuhnya.






