Berita

Tiga Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditetapkan, Polisi Buru Pelaku Lain

Advertisement

Surabaya – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Perkembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial Samuel dan Yasin, kini satu tersangka baru berinisial SY alias Klowor berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan rumah Nenek Elina.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, dilansir dari detikJatim, Rabu (31/12/2025).

Tersangka ketiga, SY alias Klowor, yang berusia 56 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Abast, peran SY sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai dalang perusakan rumah Nenek Elina yang telah lebih dulu ditangkap oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka dan Peran Masyarakat

Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang menunjukkan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berjumlah lebih dari tiga orang.

Oleh karena itu, Abast meminta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi yang valid terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harap Abast.

Advertisement