Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT DSI yang juga menjabat sebagai pemegang saham perusahaan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan identitas ketiga tersangka dalam keterangannya pada Jumat (6/2/2026). Mereka adalah:
- TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
- MY selaku Eks Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
- RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Modus Operandi dan Jerat Pasal
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi antara periode 2018 hingga 2025.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data borrower eksisting.
Upaya Pemulihan Aset dan Kerugian Korban
Saat ini, penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi harta para tersangka demi memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Rekening
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Permohonan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026).
Penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang senilai Rp 4.074.156.192 dari 41 rekening terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir.
Aset bergerak berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua milik PT DSI juga telah disita.
Proses Penyidikan dan Modus Proyek Fiktif
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1). Ade Safri memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para lender. Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan data borrower yang sudah ada tanpa konfirmasi atau verifikasi.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (23/1).
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” tambahnya.






