Berita

Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Dugaan Fraud, Diperiksa Pekan Depan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Tersangka dan Ahli

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada ketiga tersangka. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Direktur Utama PT DSI, berinisial TA
  • Mantan Direktur PT DSI, berinisial MY
  • Komisaris PT DSI, berinisial RL

Selain memeriksa para tersangka, Bareskrim juga akan memanggil sejumlah ahli untuk memberikan keterangan. Ahli yang akan diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa Bareskrim akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Advertisement

Upaya pemulihan kerugian para korban menjadi prioritas utama. Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka, termasuk melacak aliran dana hasil tindak pidana (follow the money), mengidentifikasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.

Modus Operandi PT DSI

Kasus ini berawal dari dugaan fraud atau indikasi kecurangan dalam kasus gagal bayar investasi PT DSI kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah membuat proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Advertisement