Berita

Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga individu tersebut kini dikenai status pencegahan ke luar negeri.

Identitas Tersangka

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • TA, selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.
  • MY, mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL, selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka dan pencekalan tersebut. “Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” jelas Ade Safri melalui keterangannya pada Jumat (6/2/2026).

Dugaan Tindak Pidana

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2). Ketiganya disangkakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Pasal yang menjerat para tersangka meliputi Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Advertisement

Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan bahwa para tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang diduga digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Upaya Pemulihan Kerugian

Saat ini, penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta para tersangka demi memulihkan kerugian para korban. “Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” tegas Ade Safri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri memang tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).

Advertisement