Berita

Tiga Petinggi Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Fraud

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026) memeriksa dua dari tiga tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka lainnya tidak hadir karena sakit.

Pemeriksaan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap tiga petinggi PT DSI yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam proses pemeriksaan.

“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  • AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka TA dan AR hadir untuk diperiksa hari ini. Sementara itu, tersangka MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit, yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya (PH).

“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelasnya.

Dugaan Tindak Pidana dan Aliran Dana

Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta aliran dana dalam kasus ini.

“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Ade Safri. Saat ditanya mengenai aliran dana, ia menambahkan, “Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.”

Advertisement

Duduk Perkara dan Jerat Pasal

Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (5/2/2026) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ade Safri.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta para tersangka demi memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Advertisement