Polsek Bojongsari berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, menggunakan modus sistem tempel. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,296 kilogram.
Penangkapan bermula pada Sabtu (22/11/2025) malam, ketika tersangka G diamankan oleh warga di lokasi kejadian dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12/2025).
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka A di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang kedapatan membawa sabu seberat 294,47 gram. Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.
Modus operandi ketiga pelaku adalah dengan sistem tempel. Mereka akan menaruh narkoba di lokasi tertentu, mendokumentasikan titik lokasi tersebut, lalu mengirimkannya kepada konsumen. “Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-share loc,” jelas Fauzan.
Narkoba tersebut kemudian akan diserahkan kepada pelaku berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembeli akan berinteraksi langsung dengan R untuk transaksi. “Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian, konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi,” tambahnya.
Ketiga tersangka menerima upah yang berbeda-beda dari R. G mendapatkan Rp 7 juta untuk setiap 100 gram sabu yang diedarkan, sementara A menerima upah Rp 1-3 juta untuk setiap kali pengiriman. “Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram,” ucapnya.
Gunakan Sandi Nama Hewan untuk Edarkan Narkoba
Fauzan mengungkapkan bahwa dalam peredarannya, para tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan untuk mengklasifikasikan berat narkoba yang diedarkan. Masing-masing sandi memiliki berat yang berbeda.
“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.






