Berita

Tiga Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 Miliar Diringkus di JCC, Dua Kontainer Barang Bukti Diamankan

Advertisement

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar yang terjadi di sebuah pameran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Penangkapan ini juga mengungkap barang bukti berupa dua kontainer berisi kain dan baju batik.

Penemuan Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sangat signifikan. “Barang bukti dua kontainer isi baju batik dan kain batik,” ujar AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026). Selain dua kontainer tersebut, polisi juga menyita dua karung besar, satu koper, dan lima kantong plastik yang semuanya berisi baju dan kain batik. Sebuah mobil Toyota Cayla yang diduga digunakan pelaku saat beraksi juga turut diamankan. Rincian barang bukti lain yang disita meliputi “Dua buah karung besar warna putih isi baju batik dan kain batik, satu buah koper isi baju batik dan kain batik, lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, satu buah koper isi baju batik, tiga unit HP,” tambah AKP Ikhsan Rangga.

Identitas Pelaku dan Jeratan Hukum

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ledy Dwanty Naema Koen, seorang perempuan, serta dua pria bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus. Mereka kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

Kronologi Kejadian dan Kerugian

Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanah Abang pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. “Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 13.00 WIB, saksi korban datang ke Polsek Tanah Abang melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, sekitar jam 08.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.376.000.000,” jelas AKP Ikhsan Rangga.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.

Advertisement