Berita

Tiga Hakim Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Transaksional dan Pelanggaran Etik Berat

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga orang hakim. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Rincian Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi

Anggota KY, Setyawan Hartono, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, KY telah menggelar empat kali sidang pleno untuk menangani pengaduan hakim. Hasilnya, tiga hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik. “Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

Setyawan merinci bahwa dari ketiga hakim tersebut, dua di antaranya terseret kasus transaksional. Sementara itu, satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat yang diduga berkaitan dengan perempuan. “Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” ungkapnya.

Advertisement

Identitas dan Wilayah Tugas Hakim

Meskipun identitas ketiga hakim tersebut masih dirahasiakan karena sifat rekomendasi yang bersifat rahasia, Setyawan memberikan sedikit bocoran mengenai wilayah tugas mereka. “Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.

Proses selanjutnya akan melibatkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan sanksi akhir bagi ketiga hakim tersebut.

Advertisement