Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkapkan adanya pergeseran batas wilayah negara yang menyebabkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebagian masuk ke wilayah Malaysia. Sekretaris BNPP, Komjen Pol Makhruzi Rahman, memaparkan temuan ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Perundingan Batas Wilayah Indonesia-Malaysia
Makhruzi menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah ini berkaitan dengan Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia. Khususnya di Pulau Sebatik, terdapat tiga OBP yang telah ditandatangani dalam Memorandum of Outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 di Pulau Sebatik pada 18 Februari 2025. Kesepakatan ini mencakup patok B-2700 dan B-3000, serta Simantipal, yang menyisakan sekitar 127 hektare di Pulau Sebatik kini masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, terdapat empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat, yang masih dalam tahap perundingan. Pembahasan ini meliputi standar operasional prosedur (SOP) dan term of reference (TOR) antara tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion.
Tiga Desa Nunukan Bergeser ke Malaysia
Fokus utama paparan Makhruzi adalah kondisi perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ia mengidentifikasi tiga desa yang sebagian wilayahnya kini masuk ke Malaysia. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Makhruzi menyatakan bahwa meskipun sebagian wilayah desa-desa ini bergeser ke Malaysia, terdapat penambahan sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk ke Malaysia kini menjadi bagian dari Indonesia.
Wilayah seluas kurang lebih 5.207 hektare ini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan Free Trade Zone.






