JAKARTA, 22 Januari 2026 – Garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia mengalami pergeseran, menyebabkan sebagian wilayah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke dalam teritori Malaysia. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Perundingan Batas Wilayah dan Outstanding Boundary Problem (OBP)
Makhruzi Rahman menjelaskan bahwa terdapat Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik. Kesepakatan ini ditandatangani dalam memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.
Selain itu, terdapat empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat, yang masih dalam tahap perundingan terkait standard operating procedure (SOP) dan term of reference (TOR). “Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” jelasnya.
Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia
Fokus utama rapat kemudian beralih ke perbatasan wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Makhruzi mengungkapkan bahwa tiga desa di wilayah tersebut, sebagian wilayahnya kini masuk ke Malaysia.
“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Makhruzi.
Ketiga desa yang terdampak adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Meskipun demikian, Makhruzi juga menyebutkan bahwa sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk ke Malaysia kini menjadi pengembangan kawasan perbatasan, termasuk untuk pembangunan PLBN dan free trade zone.
“Kita, yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas, dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih, kurang lebih 5.207 hektare,” kata Makhruzi. Ia menambahkan, “Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, ada tambahan kurang lebih 5.200, kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone.”
Penambahan Wilayah Indonesia di Pulau Sebatik
Di sisi lain, wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik berhasil kembali menjadi bagian dari Indonesia. Penambahan wilayah ini merupakan hasil kesepakatan bersama pasca-pelaksanaan survei perubahan garis batas antara kedua negara.
“Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” jelas Makhruzi.
Namun, Makhruzi juga mencatat bahwa lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik kini masuk ke wilayah Malaysia. Pembangunan pilar batas di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025, dimulai dari patok pilar lama di desa tersebut.
Proses survei bersama tim penanganan dan verifikasi data serta lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia di Pulau Sebatik telah dilakukan pada 19-28 September 2025. Survei verifikasi jumlah tanaman dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas juga dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2025.
“Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuh Makhruzi, merinci dampak perubahan batas wilayah tersebut.






