Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kopo berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor. Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Mekarbaru, Kopo, pada Jumat (16/1/2026) dini hari. Insiden brutal tersebut mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok serius di bagian kepala.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tawuran yang melibatkan kelompok geng motor ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Maja-Kopo, Kampung Kenting. Menurut keterangan polisi, sekelompok pemuda telah berkumpul di pinggir jalan sambil mempersiapkan diri untuk menghadapi kelompok lawan.
“Kejadian berawal saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Kemudian, terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Jumat (23/1).
Korban Alami Luka Bacok
Korban yang diketahui bernama Kevin (18), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Maja untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Andri.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Polsek Kopo segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, tiga terduga pelaku berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19) berhasil diamankan di kediaman masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Kelompok geng motor ini diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady E.S.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A-3033-OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” pungkasnya.






