Kasus pencurian dua ekor ayam yang dilakukan oleh tiga remaja pria di Cilangkap, Depok, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Korban pencurian menyatakan keikhlasannya dan tidak menuntut ganti rugi lebih lanjut.
Mediasi dan Keikhlasan Korban
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengonfirmasi penyelesaian kasus ini melalui RJ. “Iya (diselesaikan restorative justice),” ujar Jupriono saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Menurut Jupriono, proses mediasi telah dilakukan pada Rabu (14/1) yang dihadiri oleh orang tua pelaku dan korban. Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan keikhlasannya dan tidak mengajukan tuntutan. Sebagai bentuk itikad baik, Kompol Jupriono menyerahkan dua ekor ayam kepada korban.
“Ibu sudah ikhlas dan tidak menuntut. Saya nitip 2 ayam ke ibu yang jadi korban pencurian ayam,” jelas Jupriono.
Ia berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para remaja agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Mudah-mudahan cara yang kita lakukan hari ini menjadi pembelajar bagi semuanya supaya anak-anak jangan sampai melakukan tindak pidana,” tutupnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (6/1) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Cilangkap, Tapos, Depok. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan tiga remaja berboncengan satu sepeda motor melintas di sebuah gang.
Dua orang kemudian turun dari motor dan langsung mengambil dua ekor ayam yang berada dalam kandang di pinggir jalan. Aksi tersebut dilakukan saat pemilik rumah tengah tertidur lelap.
“Telah terjadi pencurian dua ekor ayam di dalam kandang yang kandangnya berada di depan rumah korban di saat korban sedang tertidur,” ujar Jupriono dalam keterangannya pada Rabu (7/1).
Keesokan harinya, pemilik rumah baru menyadari kedua ekor ayamnya hilang. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






