Berita

Terungkapnya SIM Palsu dan Trayek Ilegal di Balik Kecelakaan Maut Tol Krapyak Semarang

Advertisement

Semarang – Titik terang mulai terlihat dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang merenggut 16 nyawa. Polrestabes Semarang telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam operasional perusahaan hingga menyebabkan belasan orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, ketika bus tersebut melaju kencang dan menabrak pembatas jalan.

Penetapan Tersangka dan Kelalaian Perusahaan

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ahmad Warsito, sebagai Dirut dan pemilik perusahaan bus, dinyatakan bersalah atas peristiwa tersebut.

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Fakta penyelidikan kepolisian mengungkap beberapa peran Ahmad Warsito yang berujung pada penetapan tersangka:

  • Fungsi Pengawasan: Ahmad tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.
  • Trayek Ilegal: Ia mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan operasionalnya meskipun stafnya telah melaporkan ketidaksesuaian izin tersebut. Bus tersebut diketahui telah melayani rute ilegal Bogor-Jogja sejak tahun 2022.
  • Pelanggaran SOP Pengemudi: Terdapat pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), di mana sopir bus, Gilang, menggunakan SIM B1 Umum palsu. Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi. Prosedur yang ada hanya mengharuskan sopir bisa memarkirkan bus di garasi sebelum diperintahkan mengemudikan kendaraan tanpa tes kelayakan terlebih dahulu.
  • Kelengkapan Kendaraan: Bus tidak dilengkapi perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, termasuk tidak adanya sabuk pengaman di kursi penumpang.

SIM Sopir Bus Terbukti Palsu

Penyidik Polrestabes Semarang juga menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti palsu. Gilang bersama dua orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan SIM palsu tersebut.

Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa SIM Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun setelah dicek, SIM tersebut tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M Syahduddi.

Berdasarkan temuan ini, pada 1 Februari 2026, Gilang Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 392 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Advertisement

Pembuat SIM Palsu Ikut Jadi Tersangka

Pengembangan kasus ini mengungkap adanya pelaku lain yang berperan sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 sesuai Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.

“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Syahduddi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
  2. SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal.
  3. SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
  4. Satu unit HP Samsung, warna biru, dengan SIM card IM3 nomor:085814147989.
  5. Satu unit HP Infinix, warna kuning keemasan, dengan SIM card Simpati As nomor 085283517608.
  6. Satu unit HP merek Vivo V29, warna hitam, IMEI 1 : 866486068732696, IMEI 2 : 866486068732688, dengan SIM card Telkomsel nomor 081261528735.
  7. Satu unit CPU merek LG Tipe S-2676.
  8. Satu unit monitor LG Ukuran 21 Inch.
  9. Satu unit printer Epson L120.
  10. Satu unit keyboard.
  11. Satu unit mouse.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik

Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan penumpang, terutama menjelang mudik Idul Fitri.

“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.”

Advertisement