Berita

Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan ke PN Serang

Advertisement

Seorang tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan Heru Anggara sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg ini diajukan pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam perkara ini, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji apakah proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” ujar Sahat saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh proses penetapan kliennya sebagai tersangka. “Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan,” tuturnya.

Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” katanya.

Sidang Perdana dan Agenda Selanjutnya

Gugatan praperadilan ini telah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Pada sidang berikutnya, Senin, 9 Februari 2026, majelis hakim meminta pihak termohon (polisi) untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Advertisement

“Prosedur (penetapan tersangka) aja intinya, hanya kita ingin memastikan melihat apakah prosedur bagaimana cara mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kita yang ada, nanti hakim akan melihat, kebetulan hari Senin itu nanti jawaban dari kepolisian,” jelas Sahat.

Ia melanjutkan, “Tadi baru pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kita, majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban hari Senin.”

Kronologi Kasus

Anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, ditemukan tewas di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah berusia 9 tahun tersebut ditemukan bersimbah darah di lantai satu rumahnya dengan 19 luka di tubuhnya, baik akibat senjata tajam maupun benda tumpul.

Pengungkapan kasus ini sempat terkendala beberapa faktor, termasuk matinya sistem CCTV sejak tahun 2023 dan tidak adanya petugas keamanan di rumah korban. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku, Heru Anggara, saat melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat, 21 Januari 2026.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Heru Anggara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Advertisement