Jakarta – Mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, mengungkapkan bahwa mantan bosnya, Ariyanto Bakri, yang kini berstatus terdakwa kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor), memiliki koleksi 22 mobil mewah. Koleksi tersebut meliputi kendaraan dari merek ternama seperti Ferrari dan Porsche.
Hal ini terungkap saat Bayhaqi dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bayhaqi terkait aset kendaraan mewah milik Ariyanto.
Bayhaqi membenarkan isi BAP tersebut. Jaksa kemudian mengonfirmasi, “Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?”
“Iya,” jawab Bayhaqi mengonfirmasi.
Terdakwa Marcella Santoso sempat mengajukan keberatan, meminta agar daftar 22 mobil mewah tersebut dibacakan secara singkat di persidangan. “Mohon izin, Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” protes Marcella.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta Bayhaqi untuk membacakan daftar 22 mobil mewah yang tercantum dalam BAP. Mobil-mobil tersebut meliputi Mercedes-Benz G63, Mercedes-Benz GL3 454, Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Jeep Wrangler, Range Rover, dan Lexus. “Mercedes G63, Mercedes GL3 454, MB Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, MINI Cooper, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Innova, Fortuner, Wrangler Jeep, MINI Cooper, Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser, Land Rover, Land Rover Defender,” ujar Bayhaqi.
Bayhaqi menambahkan bahwa ia mendapat tugas langsung dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak atas 22 mobil tersebut, dan uangnya diberikan langsung oleh Ariyanto. “Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak,” jelas Bayhaqi.
Dakwaan Terkait Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa penuntut umum mendakwa Marcella memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, jaksa pernah menghadirkan mobil Ferrari milik Ariyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Saat itu, Ariyanto mengakui kepemilikan Ferrari dan motor Harley-Davidson yang disita oleh Kejaksaan. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang di sana juga?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “Iya (mengangguk),” jawab Ariyanto.
Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.






