JAKARTA – Terdakwa kasus suap terkait perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil mewah jenis Rubicon dengan menggunakan nama mantan asisten pribadinya, Maya Kurniawati. Maya mengaku tidak mengetahui alasan pembelian mobil tersebut menggunakan namanya.
Kesaksian Maya Kurniawati
Hal ini terungkap saat Maya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Maya mengenai kepemilikan mobil Fortuner yang dibelikan oleh Ariyanto. “Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa. Maya menjawab, “Fortuner tidak ada.”
Jaksa kembali mendalami, “Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” Maya membalas, “Rubicon.”
Jaksa kemudian menanyakan alasan pembelian Rubicon tersebut, yang dibeli oleh Ariyanto saat Maya masih menjabat sebagai asisten pribadinya. “Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa. Maya hanya menjawab, “Tidak tahu.” Ia juga menegaskan bahwa inisiatif pembelian tersebut datang dari terdakwa Ariyanto, namun ia kembali menjawab “Tidak tahu” ketika ditanya lebih lanjut.
Penukaran Valuta Asing dan Penggunaan Uang
Selain itu, Maya juga mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) atas perintah Ariyanto dan Marcella. Namun, ia tidak mengetahui total nilai valas yang pernah ditukarkannya. “Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa. Maya menjawab, “Tidak tahu.”
Lebih lanjut, Maya menjelaskan bahwa uang hasil penukaran valas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Marcella, seperti biaya potong rambut dan asuransi listrik. “Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa. Maya mengklarifikasi, “Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella.” Ia menambahkan, “Saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” seperti membayar invoice potong rambut dan makeup.
Hakim juga turut mendalami penggunaan uang tersebut. Maya mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil penukaran valas juga digunakan untuk membayar angsuran mobil Yaris milik Marcella. “Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya saat ditanya hakim mengenai pembayaran angsuran mobil.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka merupakan perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa ini diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.






