Berita

Terdakwa Narkoba Tuntutan Mati Kabur dari Sidang PN Lubuk Pakam Naik Motor

Advertisement

Deli Serdang – Terdakwa kasus narkoba, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah menjalani persidangan. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap terdakwa yang terancam hukuman mati tersebut.

Pencarian Melibatkan Masyarakat dan Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pencarian terdakwa Syalihin masih terus dilakukan. “Saat ini masih dilakukan pencarian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026), dilansir detikSumut.

Rizaldi menjelaskan bahwa Syalihin kabur saat persidangan tuntutan hukuman mati sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati,” tambahnya.

Advertisement

Penyelidikan Dugaan Kelalaian Petugas

Pihak kejaksaan juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari petugas dalam pengawalan terdakwa. “Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal,” imbuh Rizaldi.

Sebelumnya, Syalihin, yang merupakan warga Aceh, kabur dari PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1). Ia tengah menjalani proses hukum terkait kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Pada hari kaburnya, persidangan Syalihin beragendakan replik.

Advertisement