Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dihadirkan dalam persidangan. Permintaan ini dilayangkan karena Hari meyakini keduanya turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari pengadaan tersebut.
Terdakwa Minta Ahok dan Nicke Jadi Saksi
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa keputusan pembelian dan penjualan LNG bukan merupakan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di tangan Direksi Pertamina periode 2019 hingga 2024. “Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Hari mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai keduanya memiliki peran penting dalam menentukan pembeli LNG berikutnya, terutama di masa pandemi COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian. “Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu.”
Peringatan untuk Karyawan Pertamina
Hari juga memberikan peringatan kepada rekan-rekannya yang masih menjabat di Pertamina. Ia mengingatkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas, namun akhirnya menghadapi proses hukum. “Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pengacara Apresiasi Kehadiran Ahok, Minta Keadilan
Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebelumnya. Ia berharap Ahok dapat bersikap ksatria dan bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara ini. “Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.
Wa Ode juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diberikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK dan meminta perlindungan hukum dari DPR RI jika dokumen tersebut tidak kunjung diberikan. “Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” kata Wa Ode.
Ia menambahkan, “Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang.” Wa Ode menegaskan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan memohon keadilan ditegakkan.
Kronologi Kasus Korupsi LNG
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan LNG merugikan negara senilai USD 113 juta. Kedua terdakwa tersebut adalah Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).
Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Jaksa menyebutkan perbuatan tersebut memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186.
Kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa menjelaskan bahwa pembelian gas dari AS dilakukan karena stok gas dalam negeri terbatas. Namun, izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas. Pengadaan dilakukan berdasarkan best practice Pertamina sebagai seller LNG, namun tanpa pembeli tetap di pasar domestik yang dapat menyerap LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa menyatakan pembelian LNG tersebut tidak disertai analisis keekonomian yang final, sehingga menyebabkan over supply. Seharusnya, terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum sales and purchase agreement (SPA) ditandatangani untuk memastikan penyerapan LNG. Pertamina kemudian menjual LNG surplus tersebut kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction adalah USD 341.410.404, sementara nilai penjualannya hanya USD 248.784.764, menimbulkan kerugian USD 92.625.640.
Selain itu, terdapat uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik jual beli ini mencapai USD 113.839.186, setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat itu.






