Berita

Terdakwa Korupsi Kemnaker Minta Hadiah Umrah, Saksi Ungkap Permintaan Tak Lazim

Advertisement

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada salah seorang saksi, menimbulkan keheranan di ruang sidang.

Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Modus operandi ini diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Delapan Terdakwa dan Peran Masing-masing

Delapan terdakwa yang dimaksud adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025).
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
  • Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Rincian Penerimaan Uang dan Barang

Jaksa merinci dugaan penerimaan uang dan barang oleh para terdakwa:

Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar

Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Saksi Ungkap Permintaan Hadiah Umrah

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto.

Saat pertemuan tersebut, Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker, menawarkan kemungkinan Kemnaker mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kesediaan Jason untuk menyediakan hadiah umrah atau haji. Jason mengaku tidak pernah menerima proposal acara tersebut, sehingga ia tidak pernah memberikan hadiah yang diminta.

“Di BAP 21, Yang Mulia, ‘Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto’. Betul peristiwa itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jason.

Kesulitan Pengurusan Izin dan Permintaan Uang

Jason juga membenarkan adanya kesulitan dalam pengurusan izin TKA yang dialaminya. Ia mengaku sempat bertanya kepada pihak Kemnaker, termasuk Gatot Widiartono, mengenai hal tersebut.

“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” lanjut jaksa. “Betul,” jawab Jason.

Jason menambahkan bahwa upaya konfirmasi melalui hotline pengaduan Kemnaker tidak membuahkan hasil karena hotline tersebut tidak dapat dihubungi.

Advertisement