Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M Syafei, mengaku sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Syafei menyatakan bahwa penyidik kala itu menanyakan perihal keberadaan anak perempuan mereka, padahal ia dan istrinya hanya memiliki dua anak laki-laki.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Hal ini terungkap saat istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Syafei menceritakan bagaimana kesalahpahaman itu terjadi.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” ungkap Syafei di persidangan.
Hakim Konfirmasi Pertanyaan Aneh
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan kepada Syafei apa yang ingin ia klarifikasi kepada istrinya di sidang tersebut, terkait pertanyaan penyidik mengenai anak perempuan.
“Jadi pertanyaannya apa?” tanya ketua majelis hakim. “Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei.
Sovista Maya Khrisna membenarkan adanya pertanyaan tersebut dari pihak penyidik. Ia menilai pertanyaan itu terasa janggal.
“Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itu pun ditanya lagi,” ujar Sovista. Hakim kembali mengonfirmasi, “Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?'” “Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
Syafei menimpali, “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?” Ia menambahkan, “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya.”
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






