Mantan General Manager (GM) Wilmar, M. Syafei, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng, diketahui menerima gaji bulanan sebesar Rp 60 juta. Gaji tersebut diterimanya saat menjabat di Wilmar.
Kesaksian Istri Terdakwa
Fakta ini terungkap melalui kesaksian istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami pemahaman Sovista mengenai pekerjaan suaminya.
“Setahu Saudara, Pak Syafei ini kerja di mana?” tanya jaksa. Sovista menjawab, “Di Wilmar, Pak.” Jaksa kembali bertanya, “Sebagai apa Saudara tahu?” Sovista membalas, “Saya tahunya GM waktu itu, setahu saya.” Ia mengonfirmasi bahwa posisi tersebut dijabat Syafei di Palembang.
Aliran Dana dan Gaji
Jaksa kemudian mendalami aliran dana sebesar Rp 646,8 juta yang tercatat di rekening Syafei antara 30 Januari hingga 24 Desember 2024. Sovista membenarkan adanya transaksi tersebut.
Saat jaksa menanyakan mengenai nafkah yang diberikan Syafei setiap akhir bulan, Sovista mengonfirmasi bahwa jumlahnya adalah Rp 60 juta, yang ia sebut sebagai gaji. “Gaji,” jawab Sovista ketika ditanya apakah itu gaji. Ia juga menegaskan bahwa setahu dirinya, gaji suaminya adalah Rp 60 juta per bulan dan tidak pernah di atas Rp 100 juta.
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebelumnya, terdakwa Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. M. Syafei bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






