Berita

Terdakwa Ariyanto Akui Beri Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng

Advertisement

Terdakwa kasus suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026), ketika ia bertanya kepada eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Awalnya, Wahyu Gunawan kerap menjawab tidak tahu atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ariyanto, membuatnya merasa bingung.

“Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto dalam sidang.

Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus yang sama, dinyatakan bersalah menerima suap bersama hakim perkara migor.

Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Wahyu Gunawan. “Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” kata Ariyanto.

Advertisement

Selanjutnya, Ariyanto menanyakan apakah Wahyu pernah mengucapkan kalimat ancaman terkait kasus migor. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.

Wahyu Gunawan membantah keras ucapan tersebut. “Tidak pernah sama sekali,” jawabnya.

Ariyanto kemudian mengingatkan Wahyu untuk berkata jujur karena telah disumpah, dan pada momen inilah ia mengakui memberikan suap. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” tegas Ariyanto.

Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas terkait kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). Suap tersebut diduga diberikan Marcella bersama-sama kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement