Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada tempat hiburan malam (THM) yang nekat melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sanksi terberat yang mengancam adalah pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan secara terus-menerus.
Tahapan Sanksi Sebelum Pencabutan Izin
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukanlah langkah pertama yang diambil. Pihaknya akan melalui serangkaian tahapan, dimulai dari pemberian teguran.
“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata Rizki dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
Pengawasan Ketat oleh Satpol PP
Untuk memastikan kepatuhan, puluhan personel Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin di lima wilayah administrasi Jakarta. Patroli ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat-tempat usaha.
“Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar Rizki merinci kekuatan personel yang diturunkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang mengatur tempat-tempat yang wajib tutup pada waktu tertentu dan selama bulan Ramadan.
“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” imbuhnya, mengindikasikan bahwa pelanggaran jam operasional adalah isu yang paling sering terjadi.
Aturan Operasional Selama Ramadan
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan, termasuk kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar, untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, usaha tersebut tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yaitu pada rentang waktu 20.30 hingga 01.30 WIB. Usaha lain memiliki batas waktu yang berbeda sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman resmi.






