Berita

Tembok Panjang 65 Meter Roboh ke SMPN 182 Jaksel, Polisi Mediasi Ganti Rugi

Advertisement

Sebuah tembok panjang 65 meter dan tinggi 5,3 meter milik warga di Jalan Kalibata Timur 1 Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, dilaporkan roboh ke area SMPN 182 Kalibata pada Minggu (15/2/2026) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ini sempat membuat heboh warga sekitar, namun dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa.

Penyebab Labil dan Dugaan Kelalaian

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menduga penyebab utama robohnya tembok tersebut adalah struktur tanah yang labil atau merupakan tanah urukan. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa fondasi tanah yang tidak kokoh menjadi faktor krusial dalam kejadian ini.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Pancoran masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan penyebab dan kronologi pasti robohnya tembok sekolah tersebut. “Sementara masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Mansur.

Sebelumnya, warga sekitar telah memberikan peringatan karena tembok tersebut sudah terlihat miring. Namun, belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan hingga akhirnya tembok tersebut roboh.

Ganti Rugi dan Mediasi

Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian pada fasilitas bangunan sekolah. Polisi memastikan bahwa pemilik rumah yang temboknya roboh, yang diketahui merupakan seorang pengusaha klinik kecantikan, bersedia bertanggung jawab penuh atas perbaikan kerusakan.

“Ada kerugian fasilitas bangunan sekolah tapi pihak pemilik pagar tanggung jawab untuk perbaiki sesuai semula,” ujar Kompol Mansur saat dihubungi, Senin (16/2). Ia menambahkan bahwa komunikasi antara pemilik pagar dan pihak sekolah telah terjalin baik, dan kesepakatan untuk perbaikan telah dicapai.

Advertisement

Selain itu, reruntuhan tembok yang sempat menutup saluran air juga akan diangkut oleh pemilik. “Dan pihak pemilik pagar bersedia untuk mengangkut bekas pagarnya, batu-batuannya ini, sisa temboknya ini, dipinggirin. Supaya tidak, itu kan kena saluran kali juga, supaya tidak buat mampet di kali,” jelas Kompol Mansur.

Tak Ada Unsur Pidana

Kepolisian menyatakan bahwa dalam insiden ini tidak ditemukan unsur pidana. Pihak Polsek Pancoran berperan sebagai mediator untuk membantu proses kesepakatan antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar tembok roboh.

“Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana,” kata Kompol Mansur dilansir Antara, Senin (16/2). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pembangunan ulang tembok agar lebih kuat dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu,” tuturnya.

Kondisi lokasi kejadian saat ini dalam penanganan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta untuk membersihkan reruntuhan dan memastikan saluran air berfungsi normal.

Advertisement