Berita

Tawuran Maut Pelajar di Kebon Jeruk Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial

Advertisement

Jakarta – Aksi tawuran antarpelajar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung maut pada Rabu (21/1/2026). Seorang remaja berinisial BMA (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam. Polisi mengungkapkan pemicu tawuran ini adalah saling tantang antar kelompok pelajar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa perkelahian tersebut dipicu oleh perseteruan daring yang terjadi sehari sebelumnya. Akun media sosial bernama @zentrum, yang dikelola oleh korban BMA, menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI, seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Awal Mula Perseteruan di Media Sosial

“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Lokasi dan Kronologi Tawuran

Setelah saling tantang di dunia maya, kedua kelompok pelajar tersebut sepakat untuk bertemu dan menyelesaikan perselisihan di dunia nyata. Lokasi yang awalnya disepakati adalah daerah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, situasi berubah ketika kelompok kedua yang beranggotakan sekitar sembilan orang mendatangi lokasi di mana kelompok pertama yang berjumlah tujuh orang sedang berkumpul.

“Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.

Korban Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

Perkelahian sengit yang berlangsung selama lima hingga sepuluh menit itu melibatkan penggunaan senjata tajam yang telah dipersiapkan oleh kedua belah pihak. Akibatnya, BMA mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Advertisement

“Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.

10 Pelaku Diamankan, Mayoritas ABH

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak berhadapan dengan hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit sepeda motor
  • Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
  • Satu setel pakaian korban
  • Satu setel pakaian tersangka
  • Sembilan pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Sembilan unit telepon genggam
  • Satu buah helm

Jerat Pasal dan Pendampingan Hukum

Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 307 ayat 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 472 huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum mendapatkan pendampingan dari keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement