Berita

Tawuran Maut di Kebon Jeruk Tewaskan Pelajar 16 Tahun, 10 Terduga Pelaku Ditangkap

Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 terduga pelaku tawuran yang terjadi di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sembilan dari 10 orang yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tawuran tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial BMA (16) tewas.

Kronologi dan Korban

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan aksi tawuran itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, BMA, meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan.

“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Adapun sembilan terduga pelaku lainnya yang berstatus ABH adalah MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (16), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Pemicu dan Modus Operandi

Menurut Twedi, tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Keesokan harinya, dua kelompok yang masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang terlibat bentrokan.

“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” ucap Twedi.

Advertisement

“Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” sambungnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga unit sepeda motor
  • Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
  • Satu setel pakaian yang digunakan korban
  • Satu setel pakaian yang digunakan tersangka
  • Sembilan setel pakaian yang digunakan ABH
  • Sembilan unit telepon genggam
  • Satu buah helm

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 262 ayat 4 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement